13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas, Jumadi dan Ricki Novaldi Keluar Rutan
Di tingkat Mahkamah Agung, jelas Elwi, hakim agung tidak memeriksa fakta-fakta namun akan fokus menilai penerapan hukum atau judex juris dalam perkara tersebut.
Selanjutnya jika hakim agung memperbaiki putusan atau mengadili sendiri perkara itu, maka status perkara dinyatakan telah inkrah.
“Kalau MA memberi putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi, penuntut umum bisa memasukkan terdakwa ke penjara, sesuai putusan MA itu,” tutup Elwi. (red)