Jumadi dan Ricki Novaldi kembali dapat menghirup udara segar usai majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas.
Pegawai Badan Pertanahan (BPN) itu telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kamis dini hari (25/8/2022) sekitar pukul 02.20 WIB.
“Iya, pukul 02.20 WIB mereka sudah keluar Rutan,” kata Suharizal selaku Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi, Kamis (25/8/2022).
Suharizal mengatakan, Jumadi dan Ricki Novaldi keluar Rutan setelah pihaknya meminta surat salinan petikan putusan majelis hakim dan surat perintah pengeluaran tahanan dari pihak Kejari Pariaman.
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas