Majelis Hakim Beri Vonis Bebas, Jumadi dan Ricki Novaldi Keluar Rutan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:38 WIB



“Dokumen itu sebagai syarat administrasi pengurusan pengeluaran di Rutan. Kemudian mereka bisa keluar dan dijemput Kepala BPN, Pak Syaiful,” sebut Suharizal. 





Diketahui, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.





Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).





Majelis hakim menilai, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X