“Dokumen itu sebagai syarat administrasi pengurusan pengeluaran di Rutan. Kemudian mereka bisa keluar dan dijemput Kepala BPN, Pak Syaiful,” sebut Suharizal.
Diketahui, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Majelis hakim menilai, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (red)