Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru tepatnya di Taman Kehati Padang Pariaman.
Sidang perkara dengan 13 orang terdakwa itu akan ditunda lantaran putusan majelis hakim belum rampung. Sidang vonis dijadwalkan, Rabu (24/8/2022).
“Untuk sidang hari ini belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap. Kita tunda Rabu (24/8/2022),” kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko usai membuka sidang, Senin (22/8/2022).
Usai majelis hakim mengetuk palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa Cs, dan para terdakwa didamping penasihat hukum masing-masing keluar dari ruang sidang.
JPU diketahui menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Baca Juga:
Tuntut Kejelasan Nasib, Guru Honorer Lulus PPPK di Padang Unjuk Rasa