Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 22 Agustus 2022 | 21:55 WIB


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru tepatnya di Taman Kehati Padang Pariaman.





Sidang perkara dengan 13 orang terdakwa itu akan ditunda lantaran putusan majelis hakim belum rampung. Sidang vonis dijadwalkan, Rabu (24/8/2022).





“Untuk sidang hari ini belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap. Kita tunda Rabu (24/8/2022),” kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko usai membuka sidang, Senin (22/8/2022).





Usai majelis hakim mengetuk palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa Cs, dan para terdakwa didamping penasihat hukum masing-masing keluar dari ruang sidang.





JPU diketahui menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.





Baca Juga:





Tuntut Kejelasan Nasib, Guru Honorer Lulus PPPK di Padang Unjuk Rasa


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X