Cegah Korupsi Dana BOS, Bupati Minta Kepala Sekolah di Solok Selatan Transparan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:02 WIB
Cegah Korupsi Dana BOS, Bupati Minta Kepala Sekolah di Solok Selatan Transparan. (Foto: Pemkab Solsel)
Cegah Korupsi Dana BOS, Bupati Minta Kepala Sekolah di Solok Selatan Transparan. (Foto: Pemkab Solsel)



Perhatian khusus diberikan kepada kepala sekolah karena mereka memiliki tanggung jawab dalam mengelola Dana BOS. Pengelolaan anggaran pendidikan tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan agar terhindar dari penyimpangan yang dapat muncul akibat minimnya transparansi maupun pemahaman terhadap regulasi.





Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Khairunas menekankan tiga langkah strategis. Pertama, meningkatkan transparansi dengan membuka akses informasi mengenai besaran anggaran dan penggunaannya. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOS dapat diketahui dan dipantau sesuai ketentuan.





Kedua, memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan keterlibatan Komite Sekolah. Peran komite dinilai perlu didukung agar pengelolaan anggaran pendidikan dapat diawasi secara lebih baik.





Ketiga, meningkatkan kapasitas pengelola melalui pelatihan mengenai regulasi serta evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan membantu kepala sekolah memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawab pengelolaan anggaran secara tepat.





Khairunas juga meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan memberikan pembinaan secara intensif kepada para kepala sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu ditingkatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.





"Saya minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan intensif kepada Kepala Sekolah. Tingkatkan juga koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pada awal 2027 mendatang, saya minta Inspektorat memperluas sasaran sosialisasi anti korupsi ini hingga ke tingkat Wali Nagari," tegasnya.





Khairunas Larang Pungli di Sekolah





Selain pengelolaan Dana BOS, Khairunas menegaskan tidak boleh ada kebijakan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dalam bentuk apa pun apabila tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sah.





Penegasan itu menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan sesuai aturan. Pengelola sekolah diminta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pungutan memiliki landasan hukum yang jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X