Gubernur Dibebani Tugas Pemerintah Pusat, tapi Anggarannya Disebut Nol

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)



DPR Soroti Aturan Antarkementerian





Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, perbedaan aturan antarkementerian masih menjadi kendala bagi pemerintah daerah. Ketidaksinkronan tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.





Menurut politikus Fraksi Partai Demokrat itu, kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat seharusnya dapat diterjemahkan dengan jelas di daerah. Namun, ketika peraturan dari satu kementerian tidak sejalan dengan aturan kementerian lainnya, pemerintah daerah menghadapi ketidakpastian dalam pelaksanaannya.





“Pada dasarnya banyak kebijakan pusat yang belum bisa diterjemahkan dengan lancar di daerah. Ada peraturan-peraturan yang tidak in-line, antara peraturan kementerian yang satu dengan peraturan kementerian yang lain. Sehingga kadang-kadang daerah sulit menerjemahkannya, harus mengikuti yang mana,” ujar Dede.





Kondisi tersebut, menurut Dede, perlu dibenahi agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum ketika menjalankan program pembangunan. Salah satu bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan itu adalah pelaksanaan Reforma Agraria.





Dede menjelaskan, Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi yang selama ini dinilai saling tumpang tindih. Penyederhanaan tersebut menjadi tujuan dari kebijakan baru itu.





Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana. Selama aturan turunan tersebut belum diterbitkan, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian yang dibutuhkan untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam pelaksanaan di lapangan.





“Dalam Reforma Agraria itu tentunya kita melihat undang-undang baru namanya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Sebetulnya tujuannya adalah memotong birokrasi-birokrasi yang saling tumpang tindih. Namun, karena PP-nya atau peraturan pelaksananya belum turun, tentu semua bertanya-tanya,” jelasnya.





Belum terbitnya peraturan pelaksana tersebut membuat implementasi kebijakan Reforma Agraria masih menjadi pertanyaan. Karena itu, kepastian regulasi dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memahami tahapan pelaksanaan serta aturan yang harus dijadikan acuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X