Ia menjelaskan, pergantian Dirlantas merupakan bagian dari perpindahan penugasan personel, sedangkan penunjukan Kabid Hukum dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong.
"Iya benar, ada mutasi satu pejabat yakni Pak Dirlantas. Kalau Kabid Hukum kan mengisi yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal," kata Susmelawati sebagaimana dinukil dari laman Langgam.id, Minggu (11/10/2026) siang.
Susmelawati menyebut mutasi merupakan hal yang lazim di lingkungan kepolisian. Menurutnya, perpindahan jabatan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi personel yang mendapatkan penugasan baru.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota kepolisian tidak selamanya bertugas di satu wilayah atau menduduki jabatan yang sama. Karena itu, perubahan penugasan menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri.
"Setiap mutasi merupakan penyegaran dan promasi. Anggota kepolisian kan tidak bertugas di suatu tempat saja. Jadi hal yang biasa," tuturnya. (*)