Sumbardaily.com - Kesempatan seorang anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan keluarga menjadi salah satu tujuan penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Hal itu diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau melalui pelaksanaan diversi terhadap seorang tahanan anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada Jumat (9/10/2026), Rutan Kelas IIB Maninjau melaksanakan penetapan hakim terkait diversi terhadap tahanan anak yang disebut melanggar Pasal 477.
Pelaksanaan diversi tersebut menjadi jalan bagi anak untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Mohammad Setia Hadi mengatakan, pelaksanaan program tersebut menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penanganan perkara yang melibatkan mereka.
Pendekatan ini menempatkan pembinaan, pemulihan, dan perlindungan hak anak sebagai bagian penting dari sistem peradilan.
"Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahan dan menata masa depannya," katanya.