Surat edaran itu ditetapkan di Padang Panjang pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB se-Kota Padang Panjang, serta orang tua atau wali murid.
Pemko Padang Panjang menegaskan penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penurunan kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik dan PTK. (*)