Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring selama dua hari setelah hasil pengukuran kualitas udara menunjukkan kondisi sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 8 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang Panjang menyebut hasil uji kualitas udara menunjukkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 274,642. Angka itu masuk kategori ISPU Sangat Tidak Sehat.
Hasil tersebut berasal dari Laporan Hasil Uji Udara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Nomor 142/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, terutama peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Informasi tersebut berasal dari surat edaran resmi Pemko Padang Panjang yang dikutip Jumat (9/10/2026).
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), baik negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran tatap muka diliburkan sepenuhnya. Anak-anak diimbau tetap belajar dan menjalankan aktivitas secara mandiri dari rumah dengan pengawasan orang tua.