73 Wali Nagari Baru di Padang Pariaman Diingatkan Jangan Asal Kelola Anggaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:06 WIB
 Bupati JKA menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Bupati JKA menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)


Sumbardaily.com - Anggaran nagari tidak boleh berhenti sebagai angka yang terserap dalam laporan keuangan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah nagari harus mampu menjawab persoalan warga dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.





Pesan tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. kepada 73 Wali Nagari yang baru dilantik dalam Pemilihan Wali Nagari Serentak 2026.





John Kenedy Azis atau Bupati JKA menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026).





Sebanyak 73 Wali Nagari mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pembekalan setelah mereka dilantik pada 26 Agustus 2026.





Bupati JKA menekankan pengelolaan anggaran nagari tidak boleh hanya berorientasi pada tercapainya target penyerapan. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat serta persoalan yang harus diselesaikan pemerintah nagari.





“Anggaran bukan sekadar untuk dihabiskan, tetapi harus digunakan untuk menyelesaikan masalah masyarakat,” tegas Bupati saat membuka kegiatan tersebut.





Menurutnya, setiap dana yang dikelola pemerintah nagari memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X