Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Wapres Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 01:27 WIB


Sumbardaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) meski persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.





MK menilai persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.





Pertimbangan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.





Dalam putusannya, Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.





Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.





Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan. Menurut Mahkamah, meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden tidak dapat dikabulkan.





Status Gibran Sudah Berubah Setelah Dilantik





Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan status Gibran saat perkara tersebut diperiksa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X