Sumbardaily.com - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah adanya rekayasa administratif melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan calon tertentu.
Hasyim yang menjabat Ketua KPU RI periode 2022-2024 hadir sebagai Saksi yang dihadirkan KPU RI selaku Termohon. Dia memberikan keterangan dalam sidang keempat perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada Kamis (1/10/2026).
Selain Hasyim, KPU menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Agenda itu merupakan bagian dari tahapan pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perdebatan salah satunya berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan manipulatif dalam norma tersebut.
Ketentuan itu menyebut bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.