Data Jemaah Haji Bakal Dipadankan dengan Dukcapil, Nomor Antrean Tak Berubah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 08:12 WIB
Pertemuan dan koordinasi strategis Menteri bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Kemenhaj)
Pertemuan dan koordinasi strategis Menteri bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Kemenhaj)




Pemerintah juga menyiapkan standardisasi tarif pemeriksaan kesehatan. Kebijakan ini ditujukan agar biaya pemeriksaan tidak berbeda secara tidak wajar antardaerah dan tetap terjangkau bagi calon jemaah haji.





"Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji," tambah Menhaj.





Menteri Dalam Negeri merespons positif agenda tersebut. Jajarannya menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan dua agenda strategis yang dibahas bersama Kemenhaj.





Sebagai tindak lanjut, koordinasi teknis antara kedua kementerian akan dilakukan secara lebih intensif. Pembahasan selanjutnya diarahkan pada pelaksanaan pemadanan data Siskohat dengan Dukcapil serta penyusunan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang memenuhi standar sekaligus tetap terjangkau.





Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah melalui dua agenda tersebut diharapkan dapat mengurangi proses birokrasi yang tidak diperlukan. Di sisi lain, validitas data jemaah dan kepastian pelayanan kesehatan diharapkan semakin terjamin.





Dengan penguatan sistem data dan pelayanan kesehatan tersebut, pemerintah menargetkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efisien, aman, nyaman, serta memberikan kepastian pelayanan bagi para tamu Allah. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X