Sumbardaily.com – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap agen perjalanan menjalankan layanan sesuai izin yang dimiliki sekaligus mencegah masyarakat dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu bentuk penertiban dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj dan Umrah Sumbar, M. Rifki, ketika memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah biro perjalanan umrah berinisial MYS di Kota Padang, Rabu (30/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan adanya materi promosi layanan haji khusus yang dipasang di lingkungan kantor biro perjalanan. Materi promosi itu kemudian langsung ditertibkan dengan mencabut stiker pengumuman dan alat peraga yang terpasang.
Rifki menegaskan, biro perjalanan yang hanya memiliki izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak diperbolehkan menjalankan ataupun memasarkan layanan haji khusus. Menurutnya, setiap bentuk kegiatan usaha harus disesuaikan dengan legalitas yang telah diberikan kepada biro perjalanan tersebut.
"Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus," tegas Rifki saat melakukan inspeksi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Rifki menjelaskan, layanan haji khusus memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Penyelenggara layanan tersebut masuk dalam kategori Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, biro perjalanan di Sumbar diminta tidak menjalankan kegiatan di luar kewenangan yang tercantum dalam izin atau sertifikat yang dimiliki. Kepatuhan terhadap legalitas tersebut menjadi salah satu bagian yang diawasi Kemenhaj Sumbar.