APBN 2027 Disahkan, Anggaran Pendidikan Tembus Rp824 Triliun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:03 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Istimewa)



Selain delapan klaster tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah program pendukung. Program itu mencakup bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.





Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam APBN 2027 adalah alokasi anggaran untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp824 triliun.





Kemudian, pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp539,7 triliun. Sementara anggaran untuk ketahanan pangan mencapai Rp195,3 triliun.





Menurut Suahasil, besaran anggaran tersebut tidak hanya menggambarkan target penerimaan maupun belanja pemerintah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan anggaran negara memberikan manfaat kepada masyarakat.





“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Menkeu.





Dalam proses pengesahan APBN 2027, Suahasil juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI. Apresiasi itu disampaikan atas dukungan yang diberikan selama rangkaian pembahasan anggaran.





Menurut Suahasil, proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI berlangsung dinamis serta konstruktif. Proses tersebut dinilai turut membuat rancangan arsitektur APBN 2027 menjadi semakin matang dan akuntabel.





Pemerintah kemudian menaruh harapan pada pelaksanaan APBN 2027 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X