Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk memeriksa lebih lanjut permohonan uji materi aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan Jangkung Sido Sentosa. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan itu berkaitan dengan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam putusannya, MK menilai Jangkung tidak mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian konstitusional yang diklaim dengan berlakunya norma mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM tersebut.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dikutip Rabu (30/9/2026) dari laman MK, Saldi menjelaskan Mahkamah tidak menemukan uraian spesifik yang menunjukkan Jangkung sebagai perseorangan warga negara Indonesia mengalami kerugian terhadap hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Kerugian yang dimaksud juga tidak dinilai terbukti secara aktual maupun setidak-tidaknya berpotensi terjadi dalam batas penalaran yang wajar akibat berlakunya frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Menurut Saldi, ketentuan tersebut pada dasarnya tidak menghalangi seseorang untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.