Keluhan Pertalite di Sumbar Ditelusuri, Ombudsman Cek Data Transaksi hingga Sampel BBM

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 September 2026 | 18:36 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel Pertalite di SPBU Gunung Pangilun, Selasa (29/9/2026) siang. (Dok. Ombudsman)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel Pertalite di SPBU Gunung Pangilun, Selasa (29/9/2026) siang. (Dok. Ombudsman)


Sumbardaily.com - Keluhan konsumen terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga berdampak terhadap kendaraan kini ditelusuri lebih jauh oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) bersama PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.





Penelusuran tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di SPBU, tetapi juga dengan mencocokkan data transaksi, riwayat pembelian, hingga pengujian sampel di laboratorium.





Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat mengenai Pertalite yang dikeluhkan memiliki endapan pada bahan bakar serta disebut menimbulkan dampak terhadap kendaraan konsumen.





Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menggelar pertemuan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga di Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat, Selasa (29/9/2026) siang.





Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga diwakili Sales Branch Manager (SBM) I Fuel Sumbar, Faris Aceriza bersama jajaran.





Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya memastikan BBM yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi ketentuan kualitas dan standar yang berlaku.





Laporan masyarakat terkait kualitas Pertalite pun diminta ditangani secara objektif dengan mengacu pada data yang dapat diverifikasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X