Kirab Api Porprov Sumbar 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal dan Rutenya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 September 2026 | 13:04 WIB
Porprov Sumbar 2026 (Foto: Istimewa)
Porprov Sumbar 2026 (Foto: Istimewa)




Hamdanus: Api Porprov Simbol Semangat Olahraga





Ketua KONI Sumbar Hamdanus menyampaikan bahwa keberadaan Api Porprov memiliki makna lebih luas daripada sekadar bagian dari seremoni pembukaan.





Menurut Hamdanus, api tersebut merupakan simbol semangat olahraga yang telah dijaga dan diwariskan selama bertahun-tahun. Karena itu, prosesi pengambilan dan penyalaan kembali api memiliki makna tersendiri dalam perjalanan olahraga Sumbar.





“Api Porprov ini ibaratnya sudah berusia delapan tahun. Hari ini kita datang untuk menjemput api tersebut, kemudian membawanya dan menyalakannya kembali sebagai simbol semangat. Kita berserah diri kepada Allah SWT, semoga api ini menjadi anugerah dan kekuatan bagi kebangkitan serta kejayaan Ranah Minang,” ujar Hamdanus.





Hamdanus juga menyebut Api Porprov sebagai simbol yang merepresentasikan persatuan 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Menurutnya, keberadaan api tersebut diharapkan dapat menyatukan seluruh elemen olahraga dalam satu semangat untuk membangun prestasi Sumbar.





“Api ini adalah api yang mempersatukan 19 kabupaten dan kota. Kita ingin api ini kita jaga, jangan sampai padam. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk perjalanan olahraga Sumatera Barat ke depan,” katanya.





Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian Porprov Sumbar 2026 perlu dipersiapkan secara maksimal. Hal itu karena penyelenggaraan Porprov tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pertandingan, tetapi juga menyangkut arah masa depan olahraga Sumbar.





“Kita ingin semuanya dilakukan secara maksimal, karena yang kita bangun hari ini adalah masa depan kita. Semoga dari api ini lahir semangat, persatuan dan prestasi yang membawa Sumatera Barat menuju kebangkitan dan kejayaan,” tuturnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X