Masa Tunggu Sumbar Capai 26 Tahun, 180 Jemaah Bukittinggi Disiapkan untuk Haji 2027

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 25 September 2026 | 15:09 WIB
Masa Tunggu Sumbar Capai 26 Tahun, 180 Jemaah Bukittinggi Disiapkan untuk Haji 2027. (Foto: Pemko Bukittinggi)
Masa Tunggu Sumbar Capai 26 Tahun, 180 Jemaah Bukittinggi Disiapkan untuk Haji 2027. (Foto: Pemko Bukittinggi)


Sumbardaily.com - Sebanyak 253 jemaah haji asal Bukittinggi diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2026. Dari jumlah tersebut, 252 jemaah telah kembali ke Tanah Air, sedangkan satu jemaah meninggal dunia di Tanah Suci.





Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bukittinggi, Misra Elfi, dalam kegiatan silaturahmi bersama jamaah haji Kota Bukittinggi di Masjid Jamik Birugo, Kamis (24/9/2026).





Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan itu dirangkaikan dengan pembentukan Pengurus Ikatan Keluarga Haji Indonesia (IKHI) Kota Bukittinggi Angkatan I.





Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyematan pin keluarga haji serta penyerahan sertifikat kepada para pelajar yang telah mendapatkan porsi haji.





Misra Elfi mengatakan 2026 menjadi tahun pertama dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah di Kota Bukittinggi. Pada tahun pertama tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 253 jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci.





"tahun 2026, merupakan tahun pertama dibentuknya Kementrian Haji Bukittinggi dan telah memberangkatkan 253 jamaah haji dan kembali pulang sebanyak 252 jamaah haji, karena satu jamaah wafat di tanah suci," kata Misra Elfi.





Selain mengevaluasi pelaksanaan haji 2026, pendataan calon jemaah untuk keberangkatan 2027 juga telah dimulai. Hingga saat ini, tercatat 180 jemaah asal Bukittinggi yang secara administrasi telah terdaftar sebagai calon jemaah haji 2027 untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X