Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 25 September 2026 | 09:07 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Sekretariat Wapres)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.





Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan perkara tersebut bukan persoalan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.





KPU menilai substansi yang diajukan para Pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, sengketa semacam itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).





Sidang pemeriksaan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut beragendakan penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu RI.





Di hadapan Majelis Hakim MK, KPU menyampaikan sejumlah alasan untuk menolak dalil Para Pemohon. Salah satu persoalan yang disoroti adalah batas kewenangan MK dalam memeriksa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.





Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan Para Pemohon meyakini MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan mengenai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang diduga tidak memenuhi syarat pendidikan.





“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X