BNNP Sumbar Musnahkan Sekitar 73 Kilogram Ganja dari Dua Kasus, Satu Dikendalikan dari Lapas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 September 2026 | 21:11 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 73,3 kilogram dari dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat, Kamis (24/9/2026) pagi. (Dok. BNN)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 73,3 kilogram dari dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat, Kamis (24/9/2026) pagi. (Dok. BNN)


Sumbardaily.com - Sekitar 73,3 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (24/9/2026).





Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumbar, masing-masing di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan Kota Padang Panjang.





Pemusnahan puluhan kilogram ganja tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di Ranah Minang.





"Dua kasus itu juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pengendali dan pihak yang disebut masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," kata Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid.





Kasus pertama terjadi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Minggu





(6/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Sumbar menghentikan satu mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi (nopol) BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.





Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap dua laki-laki berinisial MR dan AAZ.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X