Kebakaran Pondok di Lubuk Begalung Padang, Kerugian Capai Rp20 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 September 2026 | 22:14 WIB
Kebakaran melanda satu unit bangunan pondok di Jalan Ujung Tanah, pinggir Banda Bakali, Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (23/9/2026) malam. (Dok. Padang Fire Fighter)
Kebakaran melanda satu unit bangunan pondok di Jalan Ujung Tanah, pinggir Banda Bakali, Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (23/9/2026) malam. (Dok. Padang Fire Fighter)


Sumbardaily.com - Satu bangunan berupa pondok dilaporkan terbakar di kawasan Jalan Ujung Tanah, pinggir Banda Bakali, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (23/9/2026) malam pukul 21.03 WIB.





Lokasi kebakaran berada di pinggir jalan yang sempit dan ramai oleh masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu situasi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran saat melakukan penanganan di lokasi kejadian.





Kepala Bidang Operasi dan Sarana Prasarana (Kabid Ops Sarpras) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rinaldi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit untuk memadamkan api sejak laporan pertama kali diterima pihaknya.





"Petugas membutuhkan waktu sekitar 10 menit sejak unit berangkat hingga tiba di lokasi. Sementara itu, keseluruhan proses penanganan sejak laporan diterima sampai dinyatakan selesai berlangsung selama 23 menit dengan jarak tempuh ke lokasi enam kilometer," katanya.





Dalam operasi tersebut, Dinas Damkar Kota Padang mengerahkan lima armada dengan dukungan 60 personel untuk menangani kobaran api pada bangunan pondok.





Berdasarkan informasi kejadian, kebakaran diketahui setelah seorang saksi melihat bangunan pondok terbakar di pinggir jalan bakali, belakang kampus UPI Lubuk Begalung.





Saksi bernama Muhammad Setia Budi (33) tersebut kemudian melaporkan kejadian kepada Dinas Damkar Kota Padang agar api segera dipadamkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X