Indikasi tersebut juga dapat berkaitan dengan TPPO, termasuk apabila masyarakat menemukan adanya penawaran pekerjaan yang mencurigakan. Dalam kondisi seperti itu, kader diminta menjaga kerahasiaan korban dan segera menghubungkannya dengan jaringan perlindungan resmi.
Layanan yang dapat dihubungi di antaranya P2TP2A, UPTD PPA, maupun kepolisian. Dengan demikian, penanganan kasus dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas sesuai kebutuhan korban.
Sekretaris DPPKBP3A Pasaman Barat, Dewi Indriani Djusair, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat terdapat 112 kasus dengan 124 korban sepanjang 2025. Sementara itu, hingga September 2026, tercatat 63 kasus dengan jumlah korban mencapai 97 orang.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong keterlibatan kader di tengah masyarakat. Menurut Dewi, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
"Data tersebut menunjukkan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kader PKK, BKB, dan Posyandu diharapkan menjadi mata dan telinga di tengah masyarakat untuk mengenali persoalan sejak dini dan menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat," ujar Dewi.
Ia menjelaskan kekerasan dapat memberikan dampak berupa trauma psikologis dalam jangka panjang. Sementara itu, TPPO berpotensi menghilangkan kebebasan sekaligus masa depan korban.
Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan kerja sama pemerintah dan masyarakat. Sinergi tersebut perlu diperkuat hingga tingkat jorong dan RT agar persoalan dapat dikenali lebih cepat serta korban memperoleh akses perlindungan yang sesuai.