3 Bangunan di Payakumbuh Disegel, Ada Rumah hingga Kafe Tak Berizin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 22 September 2026 | 14:03 WIB
Dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, tiga bangunan di tiga kecamatan menjadi sasaran penyegelan pada Senin (21/9/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)
Dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, tiga bangunan di tiga kecamatan menjadi sasaran penyegelan pada Senin (21/9/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)



Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah objek penertiban diinstruksikan untuk standby di lokasi. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan di setiap titik yang menjadi sasaran penyegelan.





Muslim mengatakan tindakan yang dilakukan Pemko Payakumbuh menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tata ruang. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan setelah tahapan sosialisasi kepada masyarakat.





"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," tegas Muslim.





Pemko Payakumbuh juga menyatakan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menghadapi masyarakat. Namun, tindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang tetap tidak mematuhi aturan setelah tahapan yang telah dijalankan pemerintah.





Dengan penertiban tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memperhatikan legalitas bangunan sebelum digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap perizinan juga menjadi bagian dari upaya penataan kota agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang.





"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X