Sementara itu, gelombang yang lebih tinggi, yakni 2,5-4 meter, berpeluang terjadi di Perairan Timur Pagai dan Perairan Barat Siberut.
Untuk kondisi tersebut, wilayah Perairan Barat Sipora dan Perairan Barat Pagai juga masuk dalam perhatian terkait keselamatan pelayaran.
Perahu nelayan berisiko saat kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter. Kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
Sedangkan kapal ferry perlu mewaspadai kondisi ketika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
Informasi tinggi gelombang tersebut dikeluarkan di Padang pada 19 September 2026. Prakirawan yang tercantum dalam informasi tersebut yakni Rangga Nugraha Rasy. (*)