Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Segera Berakhir, Kinerja Jadi Penentu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 19 September 2026 | 19:15 WIB
Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)
Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)



Selain kedisiplinan, penilaian juga mencakup perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK. Pegawai juga akan dinilai berdasarkan indikator tambahan berupa upaya untuk meningkatkan keterampilan.





Dengan sejumlah indikator tersebut, hasil evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Pegawai yang tidak memenuhi indikator utama tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan perjanjian kerja.





"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," terangnya.





Karena itu, Pemko Payakumbuh meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan proses evaluasi secara transparan, jujur, serta akuntabel. Penilaian tidak boleh sekadar mengisi instrumen, tetapi harus menggambarkan kondisi sebenarnya dari pegawai saat menjalankan tugas.





Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen evaluasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak memiliki dasar yang jelas.





"Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh," pungkas Ifon. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X