Sumbardaily.com - Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Payakumbuh segera berakhir. Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa kelanjutan kontrak tidak akan hanya ditentukan dari kelengkapan administrasi, tetapi berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Kebijakan tersebut menjadi penegasan Pemko Payakumbuh bahwa rekam jejak kontribusi aparatur selama menjalankan tugas akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perjanjian kerja dapat diperpanjang atau tidak.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Ia menginstruksikan agar proses perpanjangan kontrak aparatur daerah mengacu pada kontribusi nyata selama bekerja, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.
Untuk menjaga proses penilaian tetap objektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi. Instrumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu.
Ifon menjelaskan terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi persyaratan dasar dalam evaluasi tersebut. Aspek pertama berkaitan dengan kedisiplinan, termasuk kehadiran pegawai serta status bebas dari hukuman disiplin.