“Kalau memasaknya jam satu atau jam dua pagi, kemudian makanan ditutup dan baru diantar sekitar jam sebelas siang, saya kira perlu kita lihat kembali prosesnya. Karena ada makanan yang sampai dalam kondisi basi. Ini yang perlu kita cari tahu, kenapa bisa terjadi,” ujar Bupati JKA.
Ia menegaskan, perhatian terhadap proses tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan MBG. Sebaliknya, langkah itu merupakan tindakan preventif agar program yang dinilai memiliki manfaat tersebut tetap berjalan dengan aman.
JKA mengatakan keselamatan dan kepentingan anak-anak menjadi alasan utama pemerintah daerah ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Bagi saya ini sangat prioritas. Saya suka dengan BGN, akan tetapi di satu sisi saya juga suka dengan anak-anak saya. Jadi ini adalah tindakan preventif yang kita lakukan. Kita peduli karena program ini sebenarnya bagus, tetapi saya juga tidak mau terjadi masalah pada anak-anak kami,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Regional BGN Dr. Syartiwidya menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai aspirasi dan laporan mengenai pelaksanaan MBG di daerah.
Laporan yang diterima BGN tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan makanan, tetapi juga dapat menyangkut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra yayasan, hingga persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang keberadaannya dapat berdampak kepada masyarakat.
Syartiwidya menjelaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan program MBG memiliki ketentuan dan SOP yang wajib dipatuhi. Aturan tersebut menjadi acuan dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelaksana yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan aturan, BGN dapat memberikan teguran maupun surat peringatan. Jika peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, persoalan dapat berlanjut hingga muncul rekomendasi pemberhentian terhadap pelaksana.