Surat edaran tersebut secara khusus mengatur Penyelenggaraan Pembelajaran Akibat Dampak Kabut Asap. Kebijakan itu juga merujuk pada sejumlah aturan, yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Daerah Terdampak Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, pemerintah daerah mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Rujukan lainnya adalah Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/0843/Umum/Dinkes-2026 tentang Pemakaian Masker Bagi Masyarakat Sehubungan dengan Kondisi Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Melalui kebijakan tersebut, pihak sekolah diminta menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali murid. Pengawasan terhadap anak selama menjalani kegiatan belajar dan beraktivitas secara mandiri menjadi perhatian penting selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Anak-anak juga diminta tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar untuk menghindari paparan kabut asap. Jika harus keluar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker.
Dengan kebijakan PAUD Diliburkan dan SD-SMP Belajar Daring, pemerintah daerah memberikan penyesuaian berbeda sesuai jenjang pendidikan. PAUD diliburkan sepenuhnya, sedangkan pembelajaran SD dan SMP tetap berjalan melalui sistem dari rumah serta tugas terstruktur.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi. Penyesuaian berikutnya akan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah tersebut. (*)