Kualitas Udara Tanah Datar Memburuk, Pembelajaran SD dan SMP Digelar Daring

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 15 September 2026 | 15:04 WIB
Ilustrasi siswa pakai masker. (Foto: Dok Diskominfo Padang)
Ilustrasi siswa pakai masker. (Foto: Dok Diskominfo Padang)



"Pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker jika berada di luar rumah serta pemantauan kesehatan anak," demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan peserta didik.





Selain pembatasan aktivitas di luar rumah atau ruangan, orang tua juga diminta menjalankan sejumlah peran selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah. Orang tua wajib mendampingi anak, memantau kondisi kesehatannya, mengatur waktu belajar mandiri, serta membatasi penggunaan gawai untuk hiburan di luar jam pelajaran.





Adapun untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sederajat, pelaksanaan pembelajaran mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat.





Sementara itu, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, yakni RA, MI, MTs, dan MA sederajat, juga melakukan penyesuaian pembelajaran. Kegiatan tersebut dialihkan ke PJJ atau BDR secara daring dan terstruktur sesuai petunjuk teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar.





Surat Edaran Bupati Tanah Datar tersebut berlaku mulai Selasa, 15 September 2026, hingga Jumat, 18 September 2026. Namun, pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan kembali dengan situasi dan kondisi kualitas udara di wilayah tersebut.





Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah daerah menempatkan perlindungan kesehatan peserta didik sebagai bagian dari langkah antisipasi selama kualitas udara Tanah Datar masih berfluktuasi dari kategori sedang hingga tidak sehat. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X