ISPU Padang Masuk Kategori Berbahaya, Ini Instruksi Disdikbud untuk Sekolah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 14 September 2026 | 12:06 WIB
Bencana kabut asap melanda wilayah Sumbar. (Foto: Dok Sumbar Daily)
Bencana kabut asap melanda wilayah Sumbar. (Foto: Dok Sumbar Daily)



Selain itu, penggunaan masker menjadi kewajiban bagi murid selama berada di lingkungan sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik (Tendik).





"Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para Tenaga Pendidik (Tendik). Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan," tegas Yopi.





Instruksi tersebut juga melarang pelaksanaan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari langkah Disdikbud Padang dalam merespons kondisi kualitas udara yang tercatat pada kategori Berbahaya.





Dengan nilai ISPU PM2.5 sebesar 440 dan PM10 sebesar 404, sekolah-sekolah di Kota Padang diminta menjalankan ketentuan yang telah diterbitkan Disdikbud.





Kebijakan tersebut berlaku dalam pelaksanaan PBM pada 14 September 2026, dengan perhatian utama pada perlindungan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga kependidikan. (*)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X