ISPU Padang Masuk Kategori Berbahaya, Ini Instruksi Disdikbud untuk Sekolah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 14 September 2026 | 12:06 WIB
Bencana kabut asap melanda wilayah Sumbar. (Foto: Dok Sumbar Daily)
Bencana kabut asap melanda wilayah Sumbar. (Foto: Dok Sumbar Daily)


Sumbardaily.com – Kondisi kualitas udara Kota Padang yang masuk kategori berbahaya mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan instruksi khusus terkait pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM).





Instruksi tersebut diberlakukan pada 14 September 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Kebijakan itu diambil setelah kondisi kualitas udara menunjukkan angka yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan.





Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, pada pukul 06.00 WIB, nilai ISPU untuk PM2.5 mencapai 440, sedangkan PM10 berada di angka 404.





Kedua angka tersebut telah masuk kategori Berbahaya, yakni pada nilai ≥ 300. Kondisi itu dinilai dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi sehingga diperlukan penanganan serta penyesuaian aktivitas sekolah secara cepat.





Atas kondisi tersebut, Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang.





Murid dengan Gejala ISPA Diperbolehkan Tidak Masuk





Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan sejumlah penyesuaian yang wajib diterapkan oleh sekolah selama kondisi kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.





Salah satu ketentuannya berkaitan dengan kondisi kesehatan siswa. Murid yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan untuk tidak mengikuti kegiatan di sekolah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X