Pemkab Agam Keluarkan Imbauan Cegah Karhutla, Pembukaan Lahan dengan Membakar Dilarang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 10 September 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Kemenhut)
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Kemenhut)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu langkah yang ditekankan adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.





Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.





Pemkab Agam mengingatkan masyarakat agar melakukan berbagai langkah pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.





Mengutip keterangan Pemkab Agam, Kamis (9/9/2026), imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor 360/434/BPBD-AG/IX/2026.





Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan pihak terkait diminta meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, serta pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.





Pemkab Agam juga menegaskan larangan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan itu mencakup pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi maupun sisa vegetasi yang dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan.





Pembakaran dengan alasan mengatasnamakan kearifan lokal maupun kegiatan pembukaan lahan secara tradisional juga masuk dalam larangan tersebut apabila berpotensi menimbulkan risiko kebakaran hutan dan lahan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X