Sumbardaily.com - Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Sumatera Barat kini memiliki kesempatan untuk mengurus balik nama sekaligus memperoleh keringanan pajak.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Program tersebut ditujukan khusus bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat dan melakukan mutasi masuk untuk menjadi kendaraan berpelat BA. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran mulai 3 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Informasi mengenai program tersebut dikutip dari Bapenda Sumbar Kamis (9/9/2026). Dalam program ini, pemilik kendaraan dengan pelat non BA yang hendak melakukan balik nama ke Sumatera Barat mendapatkan dua bentuk keringanan sekaligus.
Keringanan pertama berupa pengurangan 50 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Potongan tersebut diberikan untuk pembayaran PKB sampai dengan masa pajak tahun berjalan.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen. Artinya, keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan sanksi administratif dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan program tersebut.
Bapenda Sumbar menyampaikan program ini secara khusus ditujukan kepada kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah Sumatera Barat dan melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat non BA kemudian dimutasi masuk sehingga menjadi kendaraan dengan pelat BA.