Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mematangkan aturan baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu target yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah penghapusan atau zero iklan rokok di Kota Padang.
Tak hanya mengatur rokok konvensional, rancangan peraturan daerah (Ranperda) KTR juga didorong mampu menjawab perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape, termasuk fenomena penggunaannya di kalangan pelajar.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Kesehatan Kota Padang di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026) siang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang, dr Sri Kurnia Yati mengatakan, forum tersebut menjadi kelanjutan dari pembahasan sebelumnya.
Pemerintah daerah meminta masukan dari berbagai pihak agar rancangan aturan yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan di lapangan.
"Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi," katanya.
Sri mengatakan salah satu arah kebijakan yang sedang diformulasikan adalah penataan iklan rokok. Pemko Padang menargetkan tidak ada lagi iklan rokok di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.