Kualitas Udara Karhutla Membaik, 688 Hotspot Terdeteksi Termasuk di Sumatera

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 6 September 2026 | 16:06 WIB
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)



Untuk mendukung operasi, sebanyak 53 unit armada udara telah dikerahkan. Sebanyak 19 unit di antaranya dialokasikan untuk patroli udara dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).





Sementara 34 unit armada lainnya digunakan untuk pemadaman udara atau water bombing. Armada tersebut difokuskan pada titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau oleh tim yang melakukan pemadaman dari darat.





Pelaksanaan OMC juga terus dioptimalkan. Operasi tersebut dilakukan pada wilayah dan waktu yang memenuhi kriteria meteorologis dengan tujuan memicu terbentuknya awan hujan.





Di sisi lain, pemantauan titik panas terus dilakukan melalui sistem SiPongi Kemenhut. Sistem tersebut memanfaatkan data satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 untuk mendeteksi indikasi hotspot di berbagai wilayah.





Berdasarkan data SiPongi per 3 September 2026 pukul 21.19 WIB, tercatat sebanyak 688 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence. Pemantauan kemudian difokuskan pada tujuh wilayah utama yang masih menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.





Tujuh wilayah tersebut yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.





Kemenhut menegaskan data hotspot tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif di suatu lokasi. Hotspot merupakan indikasi titik panas yang diperoleh dari penginderaan satelit sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.





Karena itu, data dari sistem pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim gabungan untuk melakukan verifikasi atau ground check. Pemeriksaan secara langsung dilakukan untuk memastikan kondisi di lokasi sekaligus menentukan respons penanganan yang diperlukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X