Pemko Bukittinggi Mulai Benahi Halaman TMSBK, Anggaran Rp1,7 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 19:09 WIB
Penataan Halaman TMSBK Dimulai pada 3 September 2026 dengan anggaran Rp1,7 miliar. Pengerjaan kawasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari. (Foto: Pemko Bukittinggi)
Penataan Halaman TMSBK Dimulai pada 3 September 2026 dengan anggaran Rp1,7 miliar. Pengerjaan kawasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari. (Foto: Pemko Bukittinggi)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi mulai melakukan penataan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Pekerjaan ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik sekaligus mendukung peningkatan kualitas destinasi wisata di Kota Bukittinggi.





Penataan Halaman TMSBK Dimulai pada 3 September 2026 dengan anggaran Rp1,7 miliar. Pengerjaan kawasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari.





Pembenahan halaman menjadi bagian dari upaya Pemko Bukittinggi menciptakan kawasan yang dapat digunakan masyarakat dan wisatawan dengan fungsi ruang yang lebih tertata. Penataan tersebut juga mencakup peningkatan dan optimalisasi sarana serta prasarana yang berada di kawasan TMSBK.





Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan pembenahan dilakukan dengan sejumlah sasaran. Di antaranya mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, menyediakan ruang terbuka yang lebih tertata, serta meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan.





Selain itu, penataan kawasan juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing pariwisata Kota Bukittinggi. Salah satu perubahan yang dilakukan berada pada material halaman TMSBK.





“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari. Proses pembenahan dilakukan dengan mengganti beberapa tatanan halaman TMSBK, seperti mengganti paving block dengan batu alam agar ramah bagi anak-anak, disabilitas dan para pengunjung,” ungkap Rofie, Jumat, 4 September 2026.





Penataan tersebut menjadi bagian dari program prioritas daerah yang ditetapkan Pemko Bukittinggi pada 2026. Kawasan TMSBK masuk dalam program tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X