“Penerima bantuan telah diverifikasi dan dinyatakan berhak menerima bantuan,” ujar Fepi.
Ia berharap bantuan yang telah diterima warga dapat digunakan secara optimal. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat membantu penerima membangun kemandirian.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial dan Komisi VIII DPR RI yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada masyarakat di daerah tersebut.
Allex juga meminta Dinas Sosial, camat dan lurah ikut memastikan penerima memperoleh pendampingan setelah bantuan disalurkan. Pendampingan dinilai diperlukan agar bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup penerima.
“Kami berharap kolaborasi bersama Kementerian Sosial ini terus berlanjut,” katanya.
Di sisi lain, Lisda Hendrajoni menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Sosial kepada masyarakat Padang Panjang, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan agar dapat meningkatkan kemandirian.
Selain menyerahkan bantuan, Lisda turut menyoroti persoalan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Menurutnya, akurasi data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Lisda menyinggung pengelompokan masyarakat berdasarkan desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Karena itu, pendataan melalui sensus diharapkan dapat menghasilkan informasi yang lebih akurat sebagai dasar dalam menentukan warga yang berhak menerima bantuan.