Adat Masih Jadi Pegangan Warga Padang Pariaman, Bupati Ingatkan Hukum Pidana Adat Tak Bisa Semena-mena

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025-2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025-2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)


Sumbardaily.com - Di tengah kehidupan masyarakat Padang Pariaman yang masih lekat dengan adat Minangkabau, persoalan di tengah warga tidak selalu berujung pada proses hukum formal. Nilai adat, peran niniak mamak, lembaga adat, serta musyawarah masih menjadi bagian dari cara masyarakat menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan.





Namun, keberadaan hukum adat tidak berarti setiap aturan atau sanksi adat dapat diterapkan tanpa batas. Ada kepastian hukum, asas legalitas, hak asasi manusia (HAM), dan sistem peradilan pidana nasional yang tetap harus dihormati.





Persoalan itulah yang disoroti Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025-2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).





John Kenedy membawa persoalan hukum adat lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kekayaan hukum yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dihormati, tetapi penerapannya harus tetap berada dalam koridor negara hukum.





Seminar tersebut mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”.





Bagi masyarakat Padang Pariaman, pembahasan itu memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Struktur nagari dan nilai adat Minangkabau masih memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.





Di dalamnya terdapat peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga adat yang selama ini menjadi bagian dari penjaga tatanan kehidupan masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X