Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi untuk bergabung melalui seleksi mutasi masuk Batch II. Seleksi ini terbuka bagi PNS yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga lembaga nonstruktural.
Pembukaan seleksi mutasi PNS tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus memperkuat sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kemenhaj. Pegawai yang dicari tidak hanya harus memiliki kemampuan sesuai kebutuhan jabatan, tetapi juga dituntut mempunyai integritas, kemampuan beradaptasi, kerja sama, serta komitmen terhadap perubahan dan peningkatan pelayanan kepada jemaah.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho menyebut kesempatan mutasi tersebut dapat menjadi ruang bagi ASN untuk terlibat langsung dalam proses perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami ingin membangun Kementerian Haji dan Umrah dengan orang-orang terbaik. Karena itu, kesempatan ini terbuka bagi ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan semangat untuk memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan haji dan umrah,” kata Teguh saat ditemui di Jakarta, 26 Agustus.
Seleksi mutasi masuk Batch II memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Salah satunya berkaitan dengan usia. PNS yang mengikuti seleksi harus berusia maksimal 45 tahun per 1 Oktober 2026.
Selain batas usia, calon peserta harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Peserta juga diwajibkan memiliki rekam kinerja minimal dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.
Ketentuan lain mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan disiplin kepegawaian. Kemenhaj juga mengutamakan peserta yang mempunyai kemampuan Bahasa Arab aktif, baik dalam komunikasi lisan maupun tulisan.