RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:08 WIB
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. (Foto: Shutterstock)


Sumbardaily.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan yang sedang didalami Komisi III DPR RI. Dalam penyusunannya, DPR memperjelas jenis tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.





Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana tersebut dilakukan setelah komisi melakukan riset dan pendalaman. RUU Perampasan Aset juga dikaji dengan melihat penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara.





“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).





Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang dimasukkan dalam mekanisme tersebut sebaiknya memiliki karakter tertentu. Di antaranya tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat secara luas, atau termasuk tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.





Komisi III DPR RI kemudian membandingkan aturan yang berlaku di berbagai negara untuk melihat bagaimana mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture diterapkan.





“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.





Salah satu negara yang menjadi pembanding adalah Selandia Baru. Berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap jenis tindak pidana yang dinilai signifikan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X