"Kerugian materil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp75 juta," ujarnya.
Kasus kecelakaan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi bernomor LP/A/97/VIII/2026/SPKT/Satlantas/Polres Solok/Polda Sumbar tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam penanganannya, polisi melakukan sejumlah langkah setelah kecelakaan terjadi. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi juga mencari serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Dalam perkara ini, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan ini menjadi perhatian karena terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera dengan kondisi jalan menurun dan sedikit menikung.
Dugaan awal menyebutkan adanya gangguan rem pada truk boks yang kemudian membuat kendaraan kehilangan kendali sebelum menghantam truk lain yang melaju searah. (*)