Sumbardaily.com - Kasus pencurian ponsel di salah satu rumah kos (indekos) di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (42) yang diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi pada (19/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku diamankan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Lampu Merah Pasar Pagi Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian yang terjadi di salah satu rumah kos Jalan Belibis Blok F Nomor 8, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Lokasi rumah kos yang menjadi tempat kejadian berada di Jalan Belibis Blok F Nomor 8, Kelurahan Air Tawar Barat. Korban bernama Kelvin Mahendra (27)," katanya, Sabtu (22/8/2026).
"Dari penanganan perkara tersebut, kaki mengamankan satu barang bukti berupa Galaxy Tab A9 warna hitam," sambungnya.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Padang Utara menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian telepon seluler (ponsel) di rumah kos tersebut.