Masyarakat Adat Nagari Sikabau Dharmasraya Kembali Somasi Pemerintah soal Tanah Ulayat 2.366 Hektare

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:05 WIB
Ilustrasi Hutan (Foto: Ekuatorial)
Ilustrasi Hutan (Foto: Ekuatorial)


Sumbardaily.com – Masyarakat Adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali menempuh langkah administratif untuk meminta kepastian hukum atas lahan sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim sebagai Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Setelah somasi pertama dinilai belum mendapat respons substantif, masyarakat kembali melayangkan somasi kedua kepada pemerintah pada 18 Agustus 2026.





Somasi kedua tersebut ditujukan kepada kementerian terkait. Langkah ini ditempuh karena masyarakat menilai belum ada tindakan konkret pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kawasan yang masuk dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KBL.





Persoalan lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena mereka menyebut sebagian besar areal yang masuk dalam izin PT KBL berada di wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.





Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022 yang menjadi dasar klaim masyarakat, sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal yang masuk dalam izin PT KBL disebut berada di wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.





Masyarakat juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah administrasi dan tanah ulayat Nagari Sikabau disebut tercantum dalam dokumen perizinan PT KBL dengan lokasi berada di Nagari Sungai Dareh.





Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai administrasi perizinan. Mereka menilai masalah itu menyangkut hak atas tanah ulayat yang selama ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.





Kawasan yang dipersoalkan juga disebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Karena itu, kepastian mengenai status, batas wilayah, dan dasar penguasaan kawasan dinilai menjadi hal penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X