Penanganan Jalan Manggopoh-Padang Lua Agam Berlanjut, Sejumlah Titik Mulai Diperbaiki

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:17 WIB
 Penanganan ruas Jalan Manggopoh-Padang Lua, Kabupaten Agam, terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik.  (Foto: Pemkab Agam)
Penanganan ruas Jalan Manggopoh-Padang Lua, Kabupaten Agam, terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik. (Foto: Pemkab Agam)


Sumbardaily.com - Penanganan ruas Jalan Manggopoh-Padang Lua, Kabupaten Agam, terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik. Pekerjaan mencakup ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten dengan jenis penanganan yang disesuaikan kondisi lapangan.





Berdasarkan informasi dari Diskominfo Agam dikutip Jumat (21/8/2026), perkembangan penanganan Jalan Manggopoh-Padang Lua mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari perbaikan badan jalan, penguatan sisi jalan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.





Pada ruas jalan provinsi, penanganan dilakukan di kawasan Alai-Maninjau. Sejumlah titik yang mengalami jalan berlubang dan kerusakan mendapatkan penanganan untuk memperbaiki kondisi jalan.





Sementara itu, di Kelok 10 dilakukan pemasangan dinding penahan tanah menggunakan geobag. Material tersebut berupa karung yang diisi tanah dan digunakan sebagai upaya memperkuat sekaligus menjaga kestabilan badan jalan.





Penanganan juga berlangsung pada ruas jalan kabupaten, salah satunya di jalur Panta Menuju Kota. Pekerjaan di lokasi tersebut mencakup sejumlah kegiatan pada sisi ruas jalan.





Pekerjaan itu meliputi pembersihan dan pemotongan tebing, pengalihan trase jalan di beberapa titik, pemasangan box culvert, pembuatan RWC, pemasangan bronjong, serta pekerjaan pitching di beberapa titik.





Selain itu, pengaspalan jalan juga menjadi bagian dari pekerjaan yang dilakukan pada ruas Panta Menuju Kota. Berbagai tahapan tersebut dikerjakan untuk menangani kondisi infrastruktur jalan sesuai kebutuhan di lapangan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X