Sumbardaily.com - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp107.340.172,02 untuk setiap jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, jemaah direncanakan menanggung 40 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara 60 persen lainnya berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan BPIH 2027 tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan skema yang diajukan pemerintah, bagian biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih mencapai Rp42.936.068,81. Adapun kebutuhan biaya sebesar Rp64.404.103,21 akan ditopang melalui dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Pemerintah menyatakan penyusunan besaran biaya tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji. Perhitungan dilakukan agar pelayanan kepada jemaah tetap berjalan dengan biaya yang dinilai wajar.
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam paparannya.
Usulan BPIH 2027 itu disusun dengan menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut mencakup 203.320 jemaah haji reguler serta 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk kelompok haji reguler, jumlah 203.320 orang tersebut mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).