Sumbardaily.com - Larangan rekrutmen ASN baru di pemerintah daerah mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diiringi pemetaan kebutuhan pegawai, terutama untuk memastikan sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak mengalami kekurangan personel.
Muhammad Khozin menilai larangan rekrutmen ASN baru dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan itu tidak cukup hanya dengan menghentikan perekrutan pegawai baru.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam rilis media kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut mengatakan kebijakan larangan rekrutmen ASN baru merupakan langkah konkret untuk mempercepat penataan ASN. Menurut dia, pemerintah tetap perlu mengetahui secara rinci kebutuhan personalia di setiap daerah sebelum menentukan kebijakan terkait aparatur.
Khozin secara khusus menyoroti sektor esensial yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemetaan dibutuhkan agar penghentian rekrutmen tidak menyebabkan kekurangan pegawai pada bidang-bidang yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khusunya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tandas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.
Menurut Khozin, pemetaan personalia ASN perlu menggambarkan kondisi pegawai yang tersedia di daerah. Data tersebut setidaknya mencakup jumlah ASN yang saat ini masih aktif atau eksisting serta jumlah posisi yang belum terisi.