Reza menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api serta memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai keselamatan dan kewajiban pengguna jalan diatur antara lain dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” kata Reza.
KAI Divre II Sumbar terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan, penguatan pengamanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
KAI juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan berbagai instansi yang selama ini mendukung upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian.
Masyarakat yang menemukan potensi bahaya, gangguan, atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat segera melaporkannya melalui stasiun terdekat maupun Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], serta media sosial KAI121. (*)